Majelis Organisasi IAI adalah perangkat organisasi IAI yang independen di tingkat Nasional, bertugas mengawasi dan mengarahkan Pengurus Nasional dalam menjalankan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO).
Majelis Organisasi beranggotakan atau terdiri dari utusan seluruh provinsi yang dipilih melalui Musyawarah Provinsi dan ditetapkan di Musyawarah Nasional (Munas), Majelis Organisasi berkedudukan di tingkat Nasional, dengan masa jabatan selama 3 tahun bersamaan dengan masa jabatan Pengurus Nasional.
1. Persyaratan atau kriteria anggota Majelis Organisasi:
Anggota Profesional.
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak dalam status tersangka atau terpidana.
Tidak dalam status terkena sanksi organisasi IAI.
Memiliki integritas, serta menjunjung tinggi Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
Pernah menjadi Pengurus IAI.
2. Tugas Majelis Organisasi:
Mengawasi pelaksanaan Garis Besar Kebijakan Organisasi.
Memberikan pertimbangan serta rekomendasi kepada Pengurus Nasional IAI.
Mengevaluasi kinerja Pengurus Nasional IAI.
Memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja Pengurus Nasional IAI.